BERITA GEMBIRA DAN BERITA DUKA

BERITA GEMBIRA DAN BERITA DUKA


Masa Pensiun PNS Resmi Diperpanjang

BANDA ACEH - Masa pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) resmi diperpanjang. Kepastian itu diperoleh setelah diterbitkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K.26-30/V.7-3/99 tanggal 17 Januari 2014 tentang Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS). Surat yang diteken Kepala BKN, Eko Sutrisno itu sebagai petunjuk teknis untuk perpanjangan BUP bagi PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh, Ir HT A Rasyid MSi, kepada Serambi, Minggu (19/1), mengatakan terbitnya Surat Kepala BKN tesebut berkenaan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Surat Menteri PAN dan RB Nomor: B/43/M.PAN-RB/01/2014 tanggal 3 Januari 2014 perihal tindak lanjut UU ASN.
Ia sebutkan bahwa dalam Pasal 13, 14, dan 19 UU Nomor 5 Tahun 2014, jabatan aparatur sipil negara terdiri atas jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi. “Jabatan adminitrasi terdiri atas jabatan administrator (eselon III), pengawas (eselon IV), dan jabatan pelaksana (staf). Sedangkan jabatan pimpinan tinggi terdiri atas jabatan pimpinan tinggi utama (pejabat eselon I nonkementerian), jabatan pimpinan tinggi madya (pejabat eselon IA dan IB kementerian), serta jabatan pimpinan tinggi pratama (pejabat eselon II daerah),” rinci TA Rasyid.
Terkait BUP PNS, menurutnya, sesuai Pasal 87 ayat (1) huruf c dan Pasal 90 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ditentukan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat karena mencapai BUP, yaitu 58 tahun bagi pejabat administrasi, 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
“Batas usia pensiun bagi PNS dengan jabatan pimpinan tinggi tersebut tanpa melalui mekanisme perpanjangan oleh pejabat pembina kepegawaian,” ungkap TA Rasyid.
Jika ada PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi belum berusia 60 tahun, tapi keputusan pemberhentian dengan hormat terhadapnya sebagai PNS telah ditetapkan karena mencapai batas usia pensiun 56 tahun atau lebih dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014 dan seterusnya, berlaku ketentuan khusus.
Ketentuan dimaksud, kata TA Rasyid, adalah, bila tak diberhentikan dari jabatan, batas usia pensiunnya 60 tahun. Bila diberhentikan dari jabatan, maka batas usia pensiunnnya 58 tahun. Tapi, bila diberhentikan dari jabatan dan usianya lebih dari 58 tahun, lanjut TA Rasyid, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS mulai akhir pemberhentian dari jabatannya.
Sedangkan batas usia pensiun bagi pejabat fungsional yang tak ada perpanjangan batas usia pensiunnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, tambah TA Rasyid, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Sementara batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan lain yang ditentukan undang-undang (seperti guru, dosen, jaksa, dan panitera), menurutnya, dinyatakan tetap berlaku.
“Surat Kepala BKN yang mengatur BUP PNS tersebut sebagai landasan operasional sementara sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur BUP PNS. Surat Kepala BKN tersebut juga dilengkapi dengan contoh-contoh kasus,” jelas TA Rasyid didampingi Plt Kabid Kenaikan Pangkat dan Pensiun, Drs Said Yasin, Kabid Kesra dan Hukum, Roni Yuliadi SH, serta Kasubbid Formasi, Mutasi, dan Rekrutmen, Rizal Fahlefi. Ditambahkan, surat Kepala BKN tersebut juga dapat dilihat di situs BKN.

Slamat bergembira bagi pegawai karena diperpanjang, selamat berduka bagi para non pegawai karena peluang menjadi pegawai masih lama lagi.
mas andes

Author :

Nongol didunia 18 September 1984, di Sukabumi (Jawa Barat), asli Suku Sunda. Kegiatan sehari-hari Belajar dan Mengajar di SDN 67 Percontohan Banda Aceh (guru), TPQ Baitul Musyahadah (Direktur), Cita-cita bahagia Dunia dan Akhirat. Orang yang saya cintai memberi saya nama RAHMAT HIDAYATULLAH. Terimakasih atas kunjungannya Ikhwan dan Akhwat. Anda baru saja membaca artikel berjudul BERITA GEMBIRA DAN BERITA DUKA.
Share Artikel

Artikel Terkait