Masjid Baitul Musyahadah (Masjid Teuku Umar) |
Taman Kanak-kanak
Al-Qur'an (TKA) adalah lembaga pendidikan dan pengajaran Al-Qur'an
untuk anak usia TK (4 - 7 tahun), sedangkan Taman Pendidikan Al-Qur'an
(TPA) adalah lembaga pendidikan dan pengajaran Al-Qur'an untuk anak usia
SD (7 - 12 tahun).
TKA dan TPA
adalah merupakan jenajang pendidikan yang sederajat. Dengan demikian TPA
bukanlah program lanjutan dari TKA. demikian pula TKA bukan program pra
TPA. Perbedaan yang pokok dari keduanya adalah pada usia anak didiknya
serta frekuensi hari masuknya. TKA anak usia 4 - 7 tahun dan masuk 6
kali dalam satu minggu, sedangkan TPA untuk anak usia 7 - 12 tahun dan
masuk minimal 3 kali dalam satu minggu. Mengenai dasar dan tujuan,
target yang ingin di capai, sistem dan metode, materi dan lain-lain
secara garis besarnya adalah sama.
Apa yang menjadikan Dasar atau Landasan Keberadaan TPA ?
Keberadaan TKA - TPA berdasarkan pada Q.S At-Tahrim : 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا..
"Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka"
Sabda Rasulullah SAW :
" Didiklah anak-anakmu dengan 3 perkara Mencintai Nabimu, Mencintai keluarga Nabi, dan Membaca Al-Qur'an" (H.R. Ath-Thobroni)
"Hak anak atas
orang tuanya ada 3 Memilihkan nama yang baik ketika baru lahir,
mengajarkan kitabullah Al-qur'an, dan menikahkan ketika mulai dewasa".
(H.R. Ahmad)
"Sebaik-baik kamu adalah orang yang mempelajari Al-Qu'an dan mengajarkannya".
(H.R. Bukhori)
Pendapat Para Ulama :
Dalam "Muqoddimah"nya, Ibnu Khaldun
menunjuk pentingnya mengajarkan dan menghafal Al-Qur'an kepada
anak-anak, Ia menjelaskan bahwa pengajaran Al-Qur'an itu merupakan
fondasi pengajaran bagi seluruh kurikulum, sebab Al-Qur'an merupakan
salah satu "Syi'ar Ad-din" yang menguatkan aqidah dan mengkokohkan keimanan.
Dalam "As-Siyasah"nya Ibnu Sina
menasehatkan agar kita mulai mengajar anak dengan pengajaran Al-Qur'an.
Segenap potensi anak, baik jasmani maupun akalnya hendaknya dicurahkan
untuk menerima pelajaran ini, agar anak mendapat bahasa asli dan agar
aqidah bisa mengalir dan tertanam kokoh dalam kalbunya.
Menurut peraturan perundangan di Indonesia :
Pancasila sebagai dasar falsafah negara, sila pertamanya "Ketuhanan yang Maha Esa". Agar "Ketuhanan yang Maha Esa" ini tetap kokoh keberadaannya di indonesia , mutlak diperlukan adanya "Pendidikan Ketuhanan yang maha esa" itulah Pendidikan AGAMA.
Dalam UU.RI No.2 tahun 1989 tentang "System pendidikan nasional"
Bab II Pasal 4 ditegaskan bahwa salah satu ciri manusia Indonesia yang
menjadi tujuan pendidikan nasional ialah manusia yang beriman dan
bertaqwa. Agar "Beriman dan bertaqwa" ini dapat terwujud mutlak diperlukan yang namanya pendidikan keimanan dan ketaqwaan. dan sekali lagi itulah yang dinamakan Pendidikan AGAMA.
Dalam keputusan
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama RI Nomor 128 tahun 1982 tentang
"Usaha Peningkatan Kemampuan Baca Tulis Al-Qur'an Bagi Umat Islam Dalam
Rangka Peningkatan Penghayatan dan Pengamalan Al-Qur'an Dalam Kehidupan
Sehari-hari" dapat disimpulkan bahwa usaha peningkatan kemampuan membaca
Al-Qur'an ini disamping menjadi program umat islam jugamenjadi program
pemerintah. Agar program ini terrealisasi dengan baik, maka perlu
ditumbuhkan lembaga-lembaga pengajaran baca tulis Al-Qur'an sebagaimana
yang dikehendaki pula oleh instruksi Menteri Agama No. 3 tahun 1990
tentang pelaksanaan upaya peningkatan kemampuan baca tulis huruf
Al-Qur'an.
Jadi, berdasarkan
petunjuk Al-Qur'an, Al-Hadits, Maqalah Ulama, dan Pemerintah serta
Perundang-undangan di Indonesia, keberadaan TKA, TPA mendapatkan pondasi
yang kokoh. TKA-TPA adalah merupakan realisasi dari perintah agama dan
program pemerintah Indonesia.
Semoga ada
manfaat buat kita para pendidik dan pencetak generasi Qur'ani, mari
luruskan kembali niat dan tujuan kita ke TPA. bukan sekedar dan setengah
hati. Insya Allah pahala dan ilmu menanti kita.