PERATURAN BARU DI FACEBOOK

PERATURAN BARU DI FACEBOOK


Jangan sekali-sekali bikin akun Facebook palsu!


Merdeka.com - Jika Anda saat ini memiliki akun Facebook atau Twitter palsu yang digunakan untuk sekadar iseng, sebaiknya jangan diaktifkan lagi.
Baru-baru ini, Rusia telah merilis sebuah undang-undang yang mungkin dirasa tidak masuk akal. Menurut lansiran Softpedia, (17/1), pemerintah Rusia akan menjatuhkan denda sebesar USD 150 ribu atau setara dengan Rp 1,8 miliar bagi siapa pun yang terbukti membuat akun Facebook maupun Twitter palsu.

Undang-undang ini dibuat untuk menghindari praktek kejahatan yang marak terjadi. Bahkan politisi Vitaly Milonov dan Federal Code of Administrative Violations, menjadi aktor insiatif pencetusan undang-undang tersebut.

Menurutnya, aksi terorisme menjadi pemicu ditelurkannya undang-undang itu.

"Saat ini, tak hanya teror bom dari para teroris, bahkan segala macam kejahatan juga bisa tersebar melalui akun Facebook palsu," ujar Milanov.

Jika di Rusia telah ditentukan undang-undang seperti itu, bagaimana dengan Indonesia? Tanah air ini sudah cukup banyak kejadian terorisme yang tersebar hampir di sleuruh penjuru daerah. Jika hal tersebut terus berlanjut, bukan tidak mungkin undang-undang Rusia tersebut akan diterapkan di Indonesia.

Untuk itu, mulai sekarang berhentilah membuat akun facebook atau Twitter palsu, atau Anda akan dijatuhi denda Rp 1,8 miliar.


Sumber : www.merdeka.com
mas andes

Author :

Nongol didunia 18 September 1984, di Sukabumi (Jawa Barat), asli Suku Sunda. Kegiatan sehari-hari Belajar dan Mengajar di SDN 67 Percontohan Banda Aceh (guru), TPQ Baitul Musyahadah (Direktur), Cita-cita bahagia Dunia dan Akhirat. Orang yang saya cintai memberi saya nama RAHMAT HIDAYATULLAH. Terimakasih atas kunjungannya Ikhwan dan Akhwat. Anda baru saja membaca artikel berjudul PERATURAN BARU DI FACEBOOK.
Share Artikel

Artikel Terkait