SD Negeri 67 “Community School” Percontohan Banda
Aceh merupakan “Pilot Proyek” pengembangan sistim pendidikan dasar yang
bernuansa islami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Kehadirannya merupakan
realisasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam Bab II Pasal 2 Perda tersebut dinyatakan
bahwa: “Pendidikan daerah adalah
pendidikan yang berakar pada ajaran Islam yang bersumber dari Al-Quran dan
Al-Hadits serta kebudayaan Aceh, dengan memperhatikan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang
Sistim Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi
Daerah Istimewa Aceh”.
Sesuai dengan ketentuan Perda, nama “Sekolah”
disebut “Madrasah”, sehingga lembaga pendidikan ini dinamakan “SD Negeri 67 ‘Community School’ Percontohan”.
Maksudnya adalah bahwa “Sekolah Dasar” ini merupakan SD ke-110 yang ada di
Banda Aceh. Community School
maksudnya bahwa sekolah ini diselenggarakan dengan berbasis pada masyarakat (community based school). Predikat
“percontohan” dimaksudkan bahwa sekolah ini pada saatnya nanti dapat menjadi
contoh atau model bagi Sekolah Dasar yang ada di Aceh.
Operasionalisasi MDN 110 “Community School” Percontohan
dimulai sejak tanggal 17 Juli 2000. Kendatipun demikian, sekolah ini baru
diresmikan oleh Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bapak Dr. Yahya
Muhaimin pada tanggal 2 September 2000, bertepatan dengan peringatan Hari
Pendidikan Daerah (Hardikda) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang ke-44.
Sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen
Nomor: 0854a/C2/SK/2007 Tanggal 31 Agustus 2007, bersama dengan 38 sekolah
dasar lainnya di Indonesia, MDN 110 Community School Percontohan BandaAceh
ditetapkan sebagai Sekolah Dasar Rintisan Bertaraf Internasional (SD-SBI).
Kemudian, sesuai dengan Keputusan Walikota Banda
Aceh Nomor: 11 Tahun 2008 Tanggal 2 Januari 2008, nama / nomenklatur sekolah
ini berubah dari MDN 110 Community School Percontohan Banda Aceh menjadi SD Negeri 67 Community School Percontohan
Banda Aceh.
Disamping menerapkan kurikulum nasional, sekolah ini
juga memberikan pembelajaran plus bagi
para siswanya, seperti: mengaji Al-Quran, Bahasa Arab, Bahasa
Inggris, Komputer dan pembinaan bakat-minat yang dilakukan siang/sore
hari setelah pembelajaran reguler berlangsung. Sehingga dengan demikian, untuk hari Senin-Kamis, siswa kelas IV, V
dan VI waktu belajar di sekolah berlangsung dari pukul 08.00 sampai pukul
16.00. Mereka pulang setelah shalat ‘Ashar secara berjama’ah di sekolah.
Untuk meningkatkan mutu dan kinerja penyelenggaraan
pendidikan pada sekolah ini, maka perlu rencana atau program kerja. Program
kerja tersebut disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti kondisi
sekolah dan masyarakat serta lingkungan alam sekitar, potensi yang dimiliki,
dan kebutuhan-kebutuhan sekolah. Disamping itu, dalam penyusunan program kerja
juga mempertimbangkan kebutuhan siswa, dan kebutuhan serta harapan masyarakat
selaku stakeholder.